GAMBARAN SINGKAT BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KAB. ASMATBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asmat yang dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang susunan Organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Asmat, maka yang selanjutnya disingkat Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kemudian dikeluarkan lagi Peraturan Bupati Asmat Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas Unit Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asmat serta peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 7 Tahun 2009, Perubahannya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asmat, Kemudian dikeluarkan dari peraturan Bupati Asmat Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Asmat.
|
|